Standar Pelayanan Penggandaan Bahan Pustaka
Written by Super User-
Category: Standar Layanan Publik Puslit Biologi
-
Published: 18 February 2017
-
Created: 18 February 2017
-
Hits: 5579
Lampiran ke-14 : SK Kepala Pusat Penelitian Biologi
Nomor : 2264/IPH.1/IF.07/VIII/2016
Tanggal : 8 Agustus 2016
STANDAR PELAYANAN PENGGANDAAN BAHAN PUSTAKA
PUSAT PENELITIAN BIOLOGI-LIPI
A. DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
4. Undang-Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyenggaraan Pelayanan Publik.
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
10. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
11. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
B. PERSYARATAN
Mengisi formulir penggandaan (fotokopi/digitalisasi) bahan pustaka koleksi perpustakaan.
C. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Pengguna/anggota perpustakaan yang mencari informasi koleksi tertentu harus datang ke Perpustakaan Pusat Penelitian Biologi-LIPI.
2. Pengguna mengisi formulir/bon permintaan “Penggandaan Bahan Pustaka” (FR-7.5.1.PU.12-01) yang telah disediakan petugas.
3. Pengguna menyerahkan bahan pustaka yang akan digandakan dan biayanya.
4. Pengguna mengambil hasil penggandaan.
5. Layanan penggandaan hanya dilakukan untuk koleksi perpustakaan.
D. WAKTU PELAYANAN
1. Layanan penggandaan bahan pustakadilakukan pada hari kerja:
Senin – Kamis : 08.00-12.00 WIBdan 13.00-15.00 WIB.
Jumat : 08.00-11.30 WIBdan13.30-16.00 WIB.
2. Layanan penggandaan bahan pustaka di tempat dilakukan di Perpustakaan Pusat Penelitian Biologi-LIPI.
E. BIAYA/TARIF
Rp 250,00 per lembar
F. PRODUK PELAYANAN
Bahan pustaka hasil penggandaan baik melalui fotokopi atau digitalisasi.
G. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
1. Media tatap muka/langsungmelaluiKoordinatorPerpustakaanBidang.
2. Media internet, dengan alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. .
H. SARANA PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS
1. Koleksi bahan pustaka yang terdapat di Perpustakaan Pusat Penelitian Biologi.
2. Basis data (data base) pustaka dan digital library (Biolib) yang terdapat di Perpustakaan Pusat Penelitian Biologi.
3. Sarana terkait administrasi untuk pembuatan surat menyurat: komputer, pencetak (printer), pemindai (scanner), dan faksimili.
I. KOMPETENSI PELAKSANA
Pelaksana proses pemberian layanan penggandaan bahan pustaka adalah:
1. Staf perpustakaan sesuai dengan tugasnya.
2. Pustakawan yang berpengalaman.
J. PENGAWASAN INTERNAL
Pusat Penelitian Biologisudah menetapkan standar pengawasan internal secara berkala melalui audit internal dan kaji ulang manajemen sesuai ISO SNI 9001: 2008.
K. JUMLAH PELAKSANA
1. Staf Perpustakaan : 5 orang
2. Pustakawan : 7 orang
L. JAMINAN PELAYANAN
Pusat Penelitian Biologi memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Apabila layanan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, maka akan diberikan kompensasiberupasouvenir.
M. JAMINAN KEAMANAN
Pusat Penelitian Biologi menjamin keamanan dan keselamatan para pemohonlayanan selama melakukankegiatan di PerpustakaanPusatPenelitianBiologi.
N. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
1. Pusat Penelitian Biologi menetapkan standar evaluasi secara berkala melaui audit internal dan kaji ulang manajemen sesuai ISO SNI 9001: 2008.
2. Menyebarkan kuesioner kepada pelanggan untuk mengetahui kepuasan pelanggan dan perbaikan pelayanan yang harus dilakukan.
KEPALA PUSAT PENELITIAN BIOLOGI
WITJAKSONO