Standar Pelayanan Pelatihan Manajemen Koleksi, Identifikasi Mikroorganisme dan Preservasi Mikroorganisme
Written by Super User-
Category: Standar Layanan Publik Puslit Biologi
-
Published: 18 February 2017
-
Created: 18 February 2017
-
Hits: 6514
Lampiranke-6 : SK Kepala Pusat Penelitian Biologi
Nomor : 2264/IPH.1/IF.07/VIII/2016
Tanggal : 8 Agustus 2016
STANDAR PELAYANAN PELATIHAN MANAJEMEN KOLEKSI,IDENTIFIKASI MIKROORGANISME
DAN PRESERVASI MIKROORGANISME
PUSAT PENELITIAN BIOLOGI-LIPI
A. DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyenggaraan Pelayanan Publik.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
7. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
B. PERSYARATAN
Surat permohonan dari instansi/perguruan tinggi.
C. PROSEDUR
1. Pelanggan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada:
Kepala Pusat Penelitian Biologi-LIPI
Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 46, Cibinong Science Center, Cibinong 16911, Jawa Barat.
2. Kepala Pusat Penelitian Biologi akan memberikan surat balasan kepada pelanggan dengan mencantumkan persetujuan tanggal pelaksanaan pelatihan, selama paling lambat 10 hari kerja.
3. Pembayaran biaya pelatihan dilakukan 3 hari sebelum pelatihan dilaksanakan melalui petugas PNBP.
4. Pelaksanaan pelatihan ditentukan berdasarkan permintaan pemohon dengan menyesuaikan jadwal pengajar.
D. WAKTU PELAYANAN
Waktu pelayanan adalah setiap hari kerja:
Senin – Kamis : 09.00-12.00 dan 13.00-15.00 WIB.
Jum’at : 09.00-11.30 dan 13.30-15.30 WIB.
E. BIAYA/TARIF
1. Manajemen koleksimikroorganisme : per 3-5 orang/3 hari Rp10.000.000,00
2. Isolasidanidentifikasimorfologi : per 3-5 orang/5hari Rp10.000.000,00
3. Identifikasimolekular : per 3-5 orang/3 hari Rp15.000.000,00
4. Preservasimikroorganisme : per 3-5 orang/3 hari Rp10.000.000,00
F. PRODUK
Jasa pelatihan manajemen koleksi, identifikasimikroorganismedanpreservasimikroorganismedengan bukti berupa sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Biologi-LIPI.
G. PENGELOLAAN PENGADUAN
Pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
1. Media tatap muka/langsung.
2. Media internet, dengan alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. .
H. SARANA DAN PRASARANA
1. Koleksi isolatmikroorganismeyang menjadi acuan yang tersimpan di ruangan khusus yang berstandar internasional (ISO SNI 9001:2008).
2. Koleksi isolatedarimasing-masingpesertasebagai bahan dalam kegiatan identifikasimikroorganisme.
3. Bagi pelanggan disediakan alat dan bahan selama melakukan pelatihan, seperti: mikroskop, alat dan bahan untuk identifikasi, dll.
4. Bagi pelanggan disediakan kantin, ruang istirahat, perpustakaan, toilet dan ruang untuk diskusi dan pembuatan laporan.
I. KOMPETENSI PELAKSANA
Instruktur yang terlibat dalam pelatihan ini adalah:
Peneliti taksonomimikroorganismedan teknisi yang sudah berpengalaman, yang terdiri dari:
No. |
Nama |
Bidang Keahlian |
1. |
Dr.AtitKanti |
Taksonomi Mikrob |
2. |
Dr.ImanHidayat |
Taksonomi Mikrob |
3. |
Muhammad Ilyas, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
4. |
ArifNurkanto, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
5. |
Tri RatnaSulistiyani, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
6. |
Ruby Setiawan, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
7. |
I NyomanSumerta, M.Sc |
Taksonomi Mikrob |
8. |
Ade LiaPutri, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
9. |
SitiMeliah, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
10. |
Debora ChristinPurbani, M.Si |
Taksonomi Mikrob |
11. |
Dian AlfianNurcahyanto, S.Si |
Taksonomi Mikrob |
12. |
IsmuPurwaningsih, S.Si |
Taksonomi Mikrob |
13. |
YeniYuliani |
Taksonomi Mikrob |
14. |
Mia Kusmiati |
Taksonomi Mikrob |
15. |
Sosiani |
Petugas PNBP BidangMikrobiologi |
J. PENGAWASAN INTERNAL
Manajemen Pusat Penelitian Biologi sudah menetapkan standar pengawasan internal secara berkala melalui audit internal dan kaji ulang manajemen sesuai ISO SNI 9001:2008.
K. JUMLAH PELAKSANA
1. Kepala Bidang Mikrobiologi : 1 orang
2. Peneliti taksonomi : 12 orang
3. Teknisi : 2 orang
4. Petugas PNBP : 1 orang
L. JAMINAN PELAYANAN
Pusat Penelitian Biologi memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Apabila layanan tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan maka diberikan konpensasi berupa souvenir.
M. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Pusat Penelitian Biologi menjamin keamanan dan keselamatan para peserta selama menjalankan pelatihan manajemen koleksi mikroorganisme, identifikasimikroorganismedanpreservasimikroorganismebaik yang dilakukan di dalam dan di luar ruangan, karena setiap tahapan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan ISO SNI 9001:2008.
N. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
1. Pusat Penelitian Biologi menetapkan standar evaluasi secara berkala melalui audit internal dan kaji ulang manjemen sesuai ISO SNI 9001:2008.
2. Menyebarkan kuesioner kepada pelanggan untuk mengetahui kepuasan pelanggan dan perbaikan pelayanan yang harus dilakukan.
KEPALA PUSAT PENELITIAN BIOLOGI
WITJAKSONO