-
Published: 29 November 2019
-
Created: 04 December 2019
Cibinong, Humas LIPI. Indonesia sebagai anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) berkewajiban untuk mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Saat ini fenomena kecenderungan pengambilan langsung spesimen dari alam lebih banyak dibandingkan dengan hasil penangkaran. Oleh karena itu perlu segera disusun mekanisme penentuan kuota penangkapan/ pengambilan dalam kurun waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999, PP. No. 7 Tahun 1999 dan PP. No. 60 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pemegang mandat otoritas keilmuan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait konservasi dan pengelolaan TSL, monitoring izin perdagangan dan realisasi perdagangan, pertimbangan terkait jenis yang dilindungi, serta melakukan inventarisasi dan atau monitoring populasi TSL”, ujar Atit Kanti, selaku Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI, saat membuka kegiatan Sosialisasi Draf Usulan Kuota Tangkap Ambil Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Kamis (28/11) di Cibinong.
Atit menjelaskan, dalam konteks menjalankan fungsi tersebut LIPI terlibat dalam penyusunan rekomendasi kuota tangkap tahunan. Dirinya menambahkan, rekomendasi kuota tangkap yang ditentukan didasari oleh data dan informasi ilmiah inventarisasi monitoring populasi. “Tujuan dari penetapan kuota yakni, antara lain sebagai instrumen untuk mengatur dan memantau perdagangan jenis-jenis TSL, serta untuk memastikan bahwa perdagangan TSL tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi jenis-jenis tersebut di alam”, jelas Atit.
Di bidang zoologi rekomendasi penentuan kuota tangkap/ambil TSL mencakup mamalia, burung, reptil dan amfibi, serangga, dan ikan. Untuk bidang botani meliputi rekomendasi kuota tumbuhan. Sedangkan dari Pusat Penelitian Oseanografi menyampaikan hasil rekomendasi kuota biota aquatik.
Sebagai informasi, pada sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktoral Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (sep/ed,ks).