Tugas & Fungsi
Written by Super User-
Category: Profil
-
Published: 18 February 2017
-
Created: 05 June 2017
-
Hits: 20967
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Berdasarkan PERKA LIPI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 124, Pusat Penelitian Biologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang biologi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pusat Penelitian Biologi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan penelitian bidang botani, zoology dan mikrobiologi;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang botani, zoologi dan mikrobiologi;
c. Penyiapan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian bidang botani, zoology dan mikrobiologi;
d. Penyiapan penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang penelitian bidang botani, zoology dan mikrobiologi;
e. Penyusunan pedoman, dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang botani, zoology dan mikrobiologi;
f. Implementasi, diseminasi, dan pengelolaan hasil-hasil penelitian bidang botani, zoology dan mikrobiologi;
g. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi hasil-hasil penelitian bidang botani, zoology dan mikrobiologi;
h. Pelaksanaan urusan tata usaha